Persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk lapor diri PPG Daljab Tahun 2022 Kategori II

  1. Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  3. Surat Pernyataan Ijin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
  4. Scan Ijazah S1
  5. Scan Transkrip Nilai S1
  6. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  7. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6 latar belakang merah
  8. SKCK (dari Kepolisian setempat)
  9. Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
  10. Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
  11. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  12. SK Pengangkatan Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022). SK tersebut dilegalisasi oleh:
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);
    • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).

Contoh pas foto 4×6 latar belakang merah:

KETENTUAN DOKUMEN:

  1. Format file dalam bentuk dokumen portabel (PDF) khusus pas foto menggunakan format jpg.
  2. Nama File menggunakan Nomor UKG_NamaFIle. contoh. 201511111238_KTP
  3. Ukurang file tidak lebih dari 1 MB

Hal-hal yang perlu dikonfirmasi terkait lapor diri silahkan menghubungi kontak yang di bawah ini.

081805411265 (TONI)

082339474189 (AMRI)

Bagikan :
Facebook
Twitter
WhatsApp
Artikel Terkait: