
-
Admin
- 09 Mei 2025, 17:49:40 WIB
Lapor Diri Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap I Tahun 2025
A. Dokumen Persyaratan Lapor Diri Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap I Tahun 2025.
- Pakta Integritas (Download)
- Biodata Mahasiswa sesuai format PD DIKTI (Download)
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV)
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6 (Lihat Contoh)
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
- Scan NPWP (Bagi yang memiliki)
B. Panduan Lapor diri KLIK DISINI
C. Jika persyaratan di atas sudah terpenuhi silahkan KLIK DISINI untuk lapor diri (link lapor diri mulai dibuka pada tanggal 22 Mei – 1 Juni 2025)
D. Informasi yang belum jelas terkait lapor diri dapat menghubungi:
- Aziz (0877-5491-0076)
- Amir (0823-4235-5854)
- Amri (0823-3947-4189)
- Arifin (0899-3974-427)