Logo
  • Home
  • Profile
    Visi dan MisiStruktur OrganisasiTim PelaksanaInnstruktur
  • Akademik
    KurikulumBidang StudiPembelajaran PPGAlumniTracer Study
  • Lapor Diri
    Lapordiri PPG DaljabPPG Prajabatan
  • Link Terkait

Sambutan

  • AuthorAdmin
  • 21 Mar 2021, 00:00:00 WIB

Sambutan

Sambutan

Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen pasal 8 menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa pendidikan profesi merupakan pendididkan tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus. Penyiapan Guru sebagai pendidik profesional dinyatakan pula pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru. Regulasi tersebut melandasi terjadinya reformasi guru di Indonesia dimana guru harus disiapkan melalui pendidikan profesi setelah program sarjana.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dikembangkan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dengan mengacu kepada Standar Pendidikan Guru (Standar DikGu) yang mencakup standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.

Pada kesempatan ini saya menghimbau kepada semua LPTK agar segera melakukan reformasi Program PPG dan meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan Standar DikGu, dengan harapan kelak pada gilirannya dapat menghasilkan lulusan calon guru yang siap menghadapi tantangan dan peluang kehidupan yang semakin kompleks di abad 21 dan siap bersaing di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), dan global.

Ucapan terima kasih disampaikan kepada Tim Penyusun Buku Pedoman atas kerja kerasnya dan kepada semua pihak yang telah memberikan masukan yang berharga serat dedikasi yang tinggi dalam memperkaya pengetahuan, wawasan, keahlian khususnya yang terkait dengan Program PPG pada LPTK.

Akhir kata semoga buku pedoman ini bermanfaat bagi LPTK dan dapat digunakan sebagai acuan pelaksanaan Program PPG untuk menghasilkan guru profesional yang beradab, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif di era MEA dan global, serta berkontribusi terhadap kesejahteraan bangsa Indonesia.

 

Selong
Rektor,

Hj. Sitti Rohmi Djalilah

follow us

Berita Lainnya

  • Lapor Diri Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap III Tahun 2024
    Lapor Diri Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap III Tahun 2024
    18 Sep 2024
  • Lapor Diri Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap II Tahun 2025
    Lapor Diri Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap II Tahun 2025
    09 Jul 2025
  • Lapor Diri Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap II Tahun 2024
    Lapor Diri Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap II Tahun 2024
    20 Agu 2024
  • Universitas Hamzanwadi Gelar Kegiatan Wawasan Kebangsaan Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2024
    Universitas Hamzanwadi Gelar Kegiatan Wawasan Kebangsaan Mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 2 Tahun 2024
    05 Mei 2025
  • PPG Daljab
    PPG Daljab
    21 Mar 2021
  • Lapor Diri Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap I Tahun 2025
    Lapor Diri Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap I Tahun 2025
    09 Mei 2025
  • Lapor Diri Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2024
    Lapor Diri Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Gelombang 2 Tahun 2024
    20 Agu 2024

Kategori

  • Informasi dan Pengumuman
Logo

© Copyright 2024. All Rights Reserved by PUSAT IT Universitas Hamzanwadi