-
Admin
- 08 Jul 2022, 00:00:00 WIB
Persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk lapor diri PPG Daljab Tahun 2022 Kategori I
- Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
- Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
- Surat Pernyataan Ijin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
- Scan Ijazah S1
- Scan Transkrip Nilai S1
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6 latar belakang merah
- SKCK (dari Kepolisian setempat)
- Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
- Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- SK Pengangkatan Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).
Contoh pas foto 4x6 latar belakang merah:

KETENTUAN DOKUMEN:
- Format file dalam bentuk dokumen portabel (PDF) khusus pas foto menggunakan format jpg.
- Nama File menggunakan Nomor UKG_NamaFIle. contoh. 201511111238_KTP
- Ukurang file tidak lebih dari 1 MB
Untuk Melajutkan Ke Halaman Lapor diri silahkan Klik DISINI
Hal-hal yang perlu dikonfirmasi terkait lapor diri silahkan menghubungi kontak yang di bawah ini.
081805411265 (TONI)
082339474189 (AMRI)