- Admin
- 23 Jul 2024, 00:00:00 WIB
Lapor Diri Pendidikan Profesi Guru (PPG) Bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap I Tahun 2024
Dokumen Persyaratan Lapor Diri Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap I Tahun 2024.
- Pakta Integritas (Unduh Disini)
- Biodata Mahasiswa (Unduh pada SIMPKB)
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6 (Lihat Contoh)
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari
Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN) - Scan NPWP (bagi yang memiliki)
- SK Pengangkatan Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2022 dan 2023). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir)
Klik DISINI untuk mengirim berkas lapor diri.
Informasi lapor diri yang belum jelas dapat menghubungi:
Zaenul Amri (082339474189)
Amir Bagja (082342355854)
Abdul Aziz (087754910076)