Lapor Diri Pendidikan Profesi Guru (PPG) Bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap I Tahun 2024

Dokumen Persyaratan Lapor Diri Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap I Tahun 2024.

  1. Pakta Integritas (Unduh Disini)
  2. Biodata Mahasiswa (Unduh pada SIMPKB)
  3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
  4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
  5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6 (Lihat Contoh)
  7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
  8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari
    Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
  10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  11. SK Pengangkatan Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2022 dan 2023). SK tersebut dilegalisasi oleh:
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);
    • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir)

Klik DISINI untuk mengirim berkas lapor diri.

Informasi lapor diri yang belum jelas dapat menghubungi:
Zaenul Amri (082339474189)
Amir Bagja   (082342355854)
Abdul Aziz   (087754910076)