-
Admin
- 09 Mei 2025, 17:49:40 WIB
Lapor Diri Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap I Tahun 2025
A. Dokumen Persyaratan Lapor Diri Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap I Tahun 2025.
- Pakta Integritas (Download)
- Biodata Mahasiswa sesuai format PD DIKTI (Download)
- Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir (Scan asli ijazah S1/DIV atau scan fotocopy legalisir ijazah S1/DIV)
- Scan Transkrip Nilai S1/DIV
- Scan Kartu Identitas KTP/SIM
- Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6 (Lihat Contoh)
- Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
- Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
- Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
- Scan NPWP (bagi yang memiliki)
B. Jika persyaratan di atas sudah terpenuhi silahkan KLIK DISINI untuk lapor diri (link lapor diri mulai dibuka pada tanggal 22 Mei – 1 Juni 2025)
C. Informasi yang belum jelas terkait lapor diri dapat menghubungi:
- Aziz (0877-5491-0076)
- Amir (0823-4235-5854)
- Amri (0823-3947-4189)
- Arifin (0899-3974-427)