Informasi Verifikasi dan Validasi Administrasi Bagi Guru Yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional (UTN) atau Uji Kompetensi PLPG

Dalam rangka verifikasi dan validasi administrasi (verval) bagi guru yang belum lulus UTN atau Uji
Kompetensi PLPG, dengan hormat kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.

  1. Dari pelaksanaan PLPG pada tahun 2016 dan 2017 terdapat 12.527 guru yang belum lulus UTN
    atau Uji Kompetensi PLPG.
  2. Bagi guru yang dimaksud pada poin 1 di atas agar melakukan verval melalui laman
    ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Adapun persyaratan
    yang harus dipenuhi yaitu:
    a. terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG yang
    dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
    b. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
    Teknologi;
    c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
    d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
    e. sehat jasmani dan rohani;
    f. berkelakuan baik;
    g. belum memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Januari 2023.
  3. Persyaratan administrasi dan daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II. Verval administrasi
    dilakukan mulai tanggal 19 s.d. 25 September 2022.

informasi selengkapnya download disini.

Bagikan :
Facebook
Twitter
WhatsApp
Artikel Terkait: