Dalam rangka verifikasi dan validasi administrasi (verval) bagi guru yang belum lulus UTN atau Uji
Kompetensi PLPG, dengan hormat kami sampaikan beberapa informasi sebagai berikut.
- Dari pelaksanaan PLPG pada tahun 2016 dan 2017 terdapat 12.527 guru yang belum lulus UTN
atau Uji Kompetensi PLPG. - Bagi guru yang dimaksud pada poin 1 di atas agar melakukan verval melalui laman
ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Adapun persyaratan
yang harus dipenuhi yaitu:
a. terdaftar sebagai peserta PLPG yang belum lulus UTN atau Uji Kompetensi PLPG yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal GTK;
b. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berkelakuan baik;
g. belum memasuki usia pensiun pada tanggal 1 Januari 2023. - Persyaratan administrasi dan daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II. Verval administrasi
dilakukan mulai tanggal 19 s.d. 25 September 2022.
informasi selengkapnya download disini.