Logo
  • Home
  • Profile
    Tim PelaksanaInnstruktur
  • Akademik
    KurikulumBidang StudiPembelajaran PPGAlumniTracer Study
  • Lapor Diri
    Lapordiri PPG DaljabPPG Prajabatan
  • Link Terkait

PPG Prajabatan

  • AuthorAdmin
  • 21 Mar 2021, 00:00:00 WIB

PPG Prajabatan

PPG Prajabatan

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Salah satu program yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Risetdan Teknologi adalah Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan

Program PPG Prajabatan ini diperuntukkan bagi guru yang sudah menyandang gelar sarjana, yang mengikuti program PPG, yang mana riwayat mengajar bukan sebagai salah satu syaratnya. Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV Nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Calon peserta memiliki kualifikasi akademik sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. tidak atau belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok
    Pendidikan (Dapodik);
  3. berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
  4. memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)
    yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis
    unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar
    negeri;
  5. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
  6. memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani (diserahkan pada saat lapor diri);
  7. memiliki surat keterangan berkelakuan baik (diserahkan pada saat lapor diri);
  8. memiliki surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
    (NAPZA) (diserahkan pada saat lapor diri);
  9. menandatangani pakta integritas; dan
  10. mengikuti tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara 

Program Studi PPG Prajabatan Universitas Hamzanwadi

1. Program Studi PGSD
2. Program Studi BK
3. Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia
4. Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris
5. Program Studi Pendidikan Sejarah
6. Program Studi Pendidikan Ekonomi
7. Program Studi Pendidikan Sosiologi
8. Program Studi Pendidikan Matematika
9. Program Studi Pendidikan Fisika
10. Program Studi Pendidikan Biologi

follow us

Berita Lainnya

  • Sambutan
    Sambutan
    21 Mar 2021
  • PPG Daljab
    PPG Daljab
    21 Mar 2021
  • PPG Prajabatan
    PPG Prajabatan
    21 Mar 2021
  • Visi Dan misi
    Visi Dan misi
    21 Mar 2021
  • Tentang PPG
    Tentang PPG
    21 Mar 2021
  • Persyaratan Lapor diri
    Persyaratan Lapor diri
    21 Mar 2021
  • Konfirmasi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Angkatan III Tahun 2021
    Konfirmasi Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Angkatan III Tahun 2021
    08 Jun 2021

Kategori

  • Informasi dan Pengumuman
Logo

© Copyright 2024. All Rights Reserved by PUSAT IT Universitas Hamzanwadi