Lapor Diri Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap II Tahun 2024

Dokumen Persyaratan Lapor Diri Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) Bagi Guru Tertentu (Dalam Jabatan) Tahap II Tahun 2024.

  1. Pakta Integritas (Unduh Disini)
  2. Biodata Mahasiswa (Unduh pada SIMPKB)
  3. Scan Ijazah S1/DIV yang dilegalisir
  4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
  5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  6. Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6 (Lihat Contoh)
  7. Scan Surat Keterangan Sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
  8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
  9. Scan Surat Bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya/NAPZA (dari
    Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
  10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  11. SK Pengangkatan Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2022 dan 2023). SK tersebut dilegalisasi oleh:
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);
    • Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);
    • Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir)

Klik DISINI untuk melakukan lapor diri.

Informasi lapor diri yang belum jelas dapat menghubungi:
Zaenul Amri (082339474189)
Amir Bagja   (082342355854)
Abdul Aziz   (087754910076)